Putusan MKD DPR:Surya Paloh Hormati Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Putusan MKD DPR:Surya Paloh Hormati  Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Foto:Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, merespon hasil putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach --

DISWAYPROBOLINGGO.ID.

Respon,Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh Menghormati dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang jatuhkan sanksi nonaktif untuk politkus NasDem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Paloh menghormati putusan MKD tersebut.

"Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati kan,"Ungkapnya Paloh usai acara Funwalk menjelang HUT ke-14 NasDem di DPP NasDem, Jakarta Pusat, Minggu 09 Oktober 2025.

BACA JUGA:Muktamar PPP Ricuh :Mardiono Langsung Melaporkan Ke Aparat Kepolisian Pelaku Anarkis

BACA JUGA:Megawati Melantik Kembali :Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Surya Paloh menyampaikan dari Partai NasDem sudah menonaktifkan Ahmad Sahroni Dan Nafa Urbach. Dalam Hal ini, belum.diputuskan apakah akan mengganti keduanya dengan pergantian antarwaktu (PAW).

"Partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,"Ujarnya Paloh.

"Sampai saat ini belum (melakukan PAW),"Sambungnya.

Kuya Bakal Dipulihkan di Paripurna

Diketahui, keduanya telah disanksi oleh MKD DPR RI. Sahroni disanksi nonaktif selama 6 bulan, dan Nafa 3 bulan.

BACA JUGA:KCIC Respon:Komisi Pemberantasan Korupsi Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Whoosh

BACA JUGA:Kasus Narkoba:Penyesalan Artis Leonardo Arya Setelah Ditangkap

Putusan terhadap Nafa Urbach:

1. Terbukti melanggar kode etik DPR

2. Meminta teradu II Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya

3. Menyatakan Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

Putusan terhadap Ahmad Sahroni:

1. Terbukti melanggar kode etik DPR

2. Menyatakan Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

 

Sumber: