DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta, Senin 30 Juni 2025.Lembaga Negara Komisi Pemberatasan Korupsi menjerat 5 tersangka usai melakukan 2 operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut). KPK juga membuka peluang memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution apabila ada dugaan keterkaitan dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:SUMUT:KPK Jadikan 5 Tersangka Hasil Operasi Tangkap Tangan
BACA JUGA:Agenda Iran Dan Amerika Serikat Berunding Gagal :Iran ,Paman Sam Khianati Diplomasi
Operasi Tangkap Tangan Yang Di lakukan :
A. OTT terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut
B. OTT terkait proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut
"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. Komisi Pemberatasan Korupsi masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu,28 Juni 2025.
BACA JUGA:Fokus Pemberatasan: Penyelidikan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
BACA JUGA:Harta Karun :SYAH, Dikembalikan Belanda Hasil Curian Zaman Kolonial
Operasi Tangkap Tangan Yang Di Lakukan , Komisi Pemberatasan Korupsi menjerat 5 orang tersangka Adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto (HEL) selaku PPT Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN