DISWAYPROBOLINGGO ID. Jakarta,03 Desember 2024.Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Eddy Hiariej, akan mendaftarkan ulang gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan. Pendaftaran akan dilakukan besok, Kamis 04 Januari 2024
"Jadi dong, jadi, jadi," kata kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, saat dikonfirmasi, Rabu,03 Januari 2024.
"Jadikan kita kemarin cabut untuk perbaiki revisi substansinya," lanjutnya.
Namun demikian, dia belum mau membeberkan substansi apa saja yang ditambahkan dalam materi gugatan praperadilan tersebut.
BACA JUGA:Sudah GILA! Pria Asal Jakarta Tega Memperkosa Anak Tiri Nya
"Itu jangan dong, nanti pada saat saya membacakan sidang pendahuluan, kalau sudah saya publikasikan saya mendahului sidang dong," kata dia.
Sebelumnya, Eddy Hiariej sempat mendaftarkan gugatan praperadilan. Namun, dia memutuskan mencabut gugatan, karena ada substansi yang perlu ditambahkan.
Dalam kasus ini, Eddy melawan penetapan tersangka oleh KPK usai dijerat sebagai tersangka dalam kasus suap sebesar Rp 8 miliar.
BACA JUGA:Ada Apa Dengan Malang, Kasus Insiden Bunuh Diri Terus Bertambah
BACA JUGA:Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia Hari Ini.
Adapun dalam gugatan praperadilan sebelumnya, Eddy meminta status tersangkanya digugurkan. Karena KPK menyalahi aturan terkait penetapan tersangka terhadapnya.
Dalam argumennya, Eddy Hiariej dkk mempertanyakan penetapan tersangka dilakukan KPK.
Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) diterbitkan KPK pada 27 September 2023. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan KPK pada 24 November 2023. Eddy Hiariej mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 27 November.
BACA JUGA:Faisal Haris Bantah Terlibat Kasus Pengadaan Bantuan Sosial Beras
BACA JUGA:Lebih Kurang 1 Jam Diperiksa Bawaslu Cawapres 02 Gibran: Kegiatan Di CFD Tidak Ada Pelanggaran