DISWAYPROBOLINGGO ID. Jakart,Rabu 03 Januari 2024.Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri mulai Januari 2024. Pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kenaikan gaji tersebut.
BACA JUGA:KPU: Pemerataan Program,MNC Grup Ditolak Mengadakan Acara Debat Oleh TKN
BACA JUGA:Naiknya Tarif Cukai Ucap Sri Mulyani , Produksi RokokTurun
Meski PP masih dalam proses penyelesaian, Sri Mulyani menegaskan gaji PNS, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan dipastikan naik. PNS, TNI, Polri menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
“Insyaallah enggak (1 Januari PP terbit), secepatnya. Kalau lewat dari 1 Januari, haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung BEI, Selasa 02 Januari 2024.
Sri Mulyani menyebut RPP terkait kenaikan gaji PNS hingga Polri masih dalam proses. “Pasti akan masih dibayarkan penuh mulai 1 Januari. RPP sedang diproses,” tutur Bendahara Negara tersebut. masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Naiknya Tarif Cukai Ucap Sri Mulyani , Produksi RokokTurun
BACA JUGA:Target 126 Juta Sertifikat Tanah Terselesaikan Pesan Bapak Joko Widodo ke Presiden Baru 2024
Gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800. Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan Ia di kisaran Rp 1.685.664 atau naik sebesar Rp 124.864.
Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe senilai Rp 5.901.200 per bulan. Apabila dihitung kenaikan sebesar 8 persen, maka total gaji PNS golongan IVe pada 2024 pada kisaran Rp 6.373.296, atau naik Rp 472.096.
BACA JUGA:Siap-siap Wir Harga Rokok Mulai Dari Tanggal 1 Januari Naik
Berikut estimasi besaran gaji PNS pada 2024 setelah kenaikan 8 persen:
A.Gaji PNS Golongan I:
B.Gaji PNS Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.183.976-Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072-Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944-Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752-Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580-Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484-Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464-Rp 5.180.760