Gudang Judol di Cengkareng : Di Sikat Polisi 8 Ditangkap

Jumat 08-11-2024,20:08 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

Syahduddi mengatakan ponsel yang dikirim itu nantinya akan diterima oleh para WNI pelaku judi online yang berada di Kamboja.

BACA JUGA:Antar Provinsi:Napi di Lapas Pontianak Kendalikan Penyelundupan 18,9 Kg Sabu

BACA JUGA:DALANGNYA! IHSG Opname Lagi, Saham Bank Raksasa

Dalam menjalankan aksinya, ia menjelaskan para perekrut mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim ke Kamboja.Dalam Hal ini, untuk pemilik asli rekening yang disewakan kepada bandar judi di Kamboja mendapat upah Rp1 juta per rekening.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor1 Tahun 2024 tentang ITE.

 

Kategori :