DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Rabu,30 Oktober 2024.Mantan Mentri Perdagangan Di Dugaan Terlibat Kasus Korupsi Di Mana Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016. Dua tersangka itu yakni Tomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) Waktu itu dan CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi : Bobby Akan Ikutin Proses Hukum Di KPK
Kejagung mencatat, kerugian negara atas Kegiatan Yang Tidak Sesuai Perundang-Undangan Itu Sejumlah Lebih Krang Rp400 Miliar.
Abdul Qohar menjelaskan, bahwa berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya yang dilaksanakan 15 Mei 2014 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu tahun 2015 tersebut Mendag yaitu Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton , yang kemudian Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Qohar melanjutkan, sesuai dengan keputusan Mendag dan Indsutri nomor..Tahun 2004 yang dibolehkan impor GKP adalah BUMN tapi berdasarkan persetujuan yang dikeluarkan tersangka TTL, impor gula dilakukan dan impor GKM itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
BACA JUGA:Jangan Gunakan Dolar AS :Putin Minta China Sampai Republik Indonesia
BACA JUGA:Elon Musk: Tesla Setop Buat Mobil Listrik, Kurang Peminat
Yang Di Mana, pada 28 Desember, dilakukan rakor di bidang Perekonomian yang dihadiri Kementerian Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 207 ribu ton.
"Dalam rangka stabilitasi harga gula dan pemenuhan impor gula nasional sampai November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan, bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal dalam rangka pemenuhan stok harusnya diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN,"Ujarnya Abdul Qohar.
Sambungnya, ke delapan perusahaan swasta yang kelola GKM menjadi GKP sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukan untuk industri makanan minuman.
BACA JUGA:Vonis SYL:Tak Puas, KPK Akan Ajukan Banding
BACA JUGA:Antar Provinsi:Napi di Lapas Pontianak Kendalikan Penyelundupan 18,9 Kg Sabu
Di Mana, setelah kedelapan perusahaan itu impor dan mengolah GKM jadi GKP, lalu PT PPI seolah membeli gula itu padahal senyatanya gula itu dijual perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan itu ke pasaran atau masyarakat lewat distributor yang terafiliasi dengannya, seharga 16 ribu per kilogram atau lebih tinggi dari HIT Rp 13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar.