Bebas Bersyarat:Nyatakan Jessica Kumala Wongso

Senin 19-08-2024,09:08 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Mirna Salihin. Jessica bisa bebas karena menerima remisi 58 bulan 30 hari.

Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan menyatakan pemberian remisi itu kemungkinan karena kliennya selama mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, kerap terlibat dalam kegiatan-kegiatan di lapas tersebut. Kliennya juga kerap mengajar Bahasa Inggris di dalam lapas. Kemudian juga ia melatih olahraga yoga dan membuat kerajinan tangan.

"Iya jadi mungkin dia berkelakuan baik di lapas, ya, karena sebagaimana kita ketahui bahwa memang, kemarin-kemarin saya nggak berani ngomong, tapi memang sungguh selama di lapas dia juga banyak bermanfaat lah," Ucapnya Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024.

BACA JUGA:Tragedi Cirebon:Dalang Pembunuhan Vina, Akhirnya Pegi Tertangkap

BACA JUGA:Sekjen PDIP: KPK Akan Panggil, Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku

Mengaku Tak Dendam

Eks terpidana kasus 'Kopi Sianida', Jessica Wongso menyatakan bahwa ia tak ada dendam pada siapa saja yang sudah berlaku buruk padanya.

"Pada awal itu terjadi, saya merasakan sangat sedih sekali ya. Tapi berjalannya waktu dan sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya," Sambungnya Jessica dalam konferensi pers di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024.

Dalam Hal ini, tak ada lagi rasa benci dalam hatinya. Jessica pun merasa lega menjalankan hidup usai bebas bersyarat hari ini.

 

Kategori :

Terpopuler