DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta.Selasa 30 Juli 2024.KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, hari ini, Selasa 30 Juli 2024.
Mbak Ita akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
BACA JUGA:Istrinya Komisaris:KPK Cek LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta
BACA JUGA:Mantan Pejabat Republik Indonesia :Nama-Nama Capim dan Dewas KPK
Pemeriksaan Mbak Ita dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,"Ujarnya juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Bersama dengan Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri, juga diperiksa KPK untuk pemeriksaan kasus yang sama. Mbak Ita dan Alwin Basri merupakan pasangan suami istri yang sama-sama berasal dari PDIP.
BACA JUGA:Sekjen PDIP: KPK Akan Panggil, Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku
BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Diberhentikan:Vonis DKPP Karena Kasus Asusila
Di Mana pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK juga memanggil saksi untuk pemeriksaan di Akpol Semarang. Adapun para saksi yang diperiksa di sana, yakni:
1. Bambang Prihartono, PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang;
2. Binawan Febrianto, PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang;
3. Iswar Aminudin, PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) bepergian ke luar negeri.
KPK juga mencegah Alwin Basri (suami Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono, dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.