Mendikbud Nadiem:4 Kebijakan, Dibatalkan

Sabtu 01-06-2024,06:34 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

Nadiem pun langsung dipanggil ke DPR untuk memberikan penjelasan soal urgensi kenaikan UKT dan soal kuota subsidi yang hanya 20%. Di DPR, ia menjelaskan bahwa salah satu alasan menaikkan UKT adalah karena ada peningkatan kompetensi mahasiswa.

DPR, peningkatan kualitas mahasiswa memang diperlukan, namun biayanya tak perlu dibebankan kepada mahasiswa. Seharusnya anggaran itu disiapkan oleh pemerintah, apalagi anggaran Kemendikbudristek cukup tinggi.

Setelah menuai polemik, Nadiem pun memutuskan membatalkan kebijakan kenaikan UKT mahasiswa tahun ini. Keputusan ini juga diambil setelah ia bertemu dengan para rektor.

"Dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," ujar Nadiem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Tak Wajibkan Pramuka

Melalui Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Nadiem sempat membuat pramuka tak lagi jadi ekstrakurikuler wajib. Di aturan sebelumnya, Permendikbud No. 63/2014, pramuka diwajibkan bagi peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.

Meski demikian, saat itu Nadiem menegaskan sekolah tetap wajib menyediakan pramuka, namun siswa tak wajib ikut.

Aturan ini kemudian mendapat banyak kritik karena kegiatan pramuka dinilai dibutuhkan sebagai bekal generasi muda. Pramuka dinilai bisa jadi kegiatan yang melatih jiwa patriot, kepemimpinan, membentuk karakter, hingga memberikan bekal skill bertahan hidup.

Setelah kebijakan itu ramai, Nadiem lalu menjelaskan bahwa pramuka justru akan dijadikan bagian kegiatan kokurikuler atau masuk dalam mata pelajaran. Namun, menurut Nadiem, masuknya pramuka ini tak akan menambah jumlah mata pelajaran.

BACA JUGA:Menkopolhukam: Keterangan , Keberadaan Anggota TNI di Kejagung

BACA JUGA:Diskon Tarif Tol 17-19 April:Menko PMK, Pemudik Lancar Pulang

SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Pada Maret 2021 lalu, Nadiem dan dua menteri lainnya, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah. Dalam keputusan itu, pemda dan sekolah—selain di Aceh—tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Nadiem juga menegaskan, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan. Jika ada pelanggaran, Kemendikbud akan memberikan sanksi terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Aturan ini muncul setelah ada kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diwajibkan mengenakan jilbab. Nadiem menilai seharusnya sekolah tak boleh membuat peraturan soal penggunaan seragam khusus untuk agama tertentu, apalagi jika tak sesuai dengan kepercayaan siswa.

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) kemudian mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu kemudian dikabulkan dan MA meminta agar SKB 3 Menteri tersebut dicabut.

Kategori :

Terkait