Tepuk Tangan:Pengunjung Sidang Waktu JK Bersaksi, Hakim Tegur

Kamis 16-05-2024,13:36 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

Atas perbuatannya, Karen disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65 atau setara Rp 1,6 miliar). Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction, tetapi belum diketahui nilainya.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 113.839.186,60 atau setara Rp 1,778,192,382,085.83 (1 USD = Rp 15.619,4).

Karen Agustiawan dkk dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kategori :