Tepuk Tangan:Pengunjung Sidang Waktu JK Bersaksi, Hakim Tegur

Kamis 16-05-2024,13:36 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

"Sebab terdakwa ini sampai dijadikan terdakwa di sini, tahu Saudara?" tanya hakim mengulangi pertanyaannya.

"Oh saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," jelas JK.

Lalu, hakim kembali mencecar JK apakah mengetahui Pertamina mengalami keuntungan atau justru kerugian.

"Jadi, Bapak tidak tahu apakah Pertamina itu merugi atau untung, enggak tahu?" tanya hakim.

"Tidak, tidak. Tapi, gini, saya boleh tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau satu perusahaan rugi harus dihukum...," jawab JK.

BACA JUGA:Referensi :Saham Pagi Ini ,IHSG Bisa Jadi Mental

BACA JUGA:Kucurkan Utang :Jepang ke Indonesia Membangun MRT Cikarang-Balaraja

Penjelasan JK itu tiba-tiba terpotong. Sebab, hadirin sidang bertepuk tangan saat mendengar kesaksiannya.

"Maka, semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,"Ujarnya JK melanjutkan keterangannya.

Mendengar tepuk tangan itu, hakim pun menegur hadirin sidang.

"Jangan, tolong ya, penonton tidak ada tepuk tangan di sini, ya, karena di sini bukan menonton, ya, kita mendengar fakta di sini ya. Tolong jangan bertepuk tangan dalam persidangan," tegur hakim.

"Kalau memang benar keterangan saksi ini, dipahami saja masing-masing, ya, jangan, mohon kami ya, tidak perlu bertepuk tangan," pungkas hakim.

Adapun dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan korupsi terkait Liquified Natural Gas (LNG). Perbuatannya itu disebut merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

 

 

Untuk dakwaan, Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.

Kategori :