"Dengan adanya pengenaan denda diharapkan dapat memberantas praktik under invoicing atau pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi, yang menjadi modus pelanggaran dalam aktivitas impor barang kiriman hasil perdagangan," ujar Encep.
Praktik under invoicing telah menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara dan mengancam industri dalam negeri. Sebab, barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah.
Murahnya harga barang dikarenakan importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya.