DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Sabtu 27 April 2024.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalankan Saran agar terhindar dari denda saat belanja barang dari negeri. Hal ini menyusul kasus pengguna TikTok @radhikaalthaf yang membeli sepatu seharga Rp 10 juta, namun terkena sanksi administrasi senilai Rp 31,9 juta.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan Importir Dapat Dikenai Sanksi Administrasi Berupa Denda Jika Melanggar Aturan pemberitahuan nilai pabean, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk sebagai konsekuensi pemberlakuan self-assessment.
BACA JUGA:BUMN: Beri Dampak Nyata Buat UMKM
BACA JUGA:Habiskan Rp 68 T:Pembangunan IKN
Bea Cukai menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
"Karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda," Ucapnya Encep dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu 27 April 2024.
BACA JUGA:Harga Turun:Dirut Bulog Stok Beras 1,1 Juta Ton
BACA JUGA:PT DI Rugi Rp 21 Triliun: Janggalnya Realisasi Bansos Kemensos
Saran Tidak Saksi Denda
Saran Yang Harus di lakukan Awal importir harus cermat. Informasikan kepada penjual atau pengirim barang untuk cermat dalam mengisi data sebenarnya atas barang kiriman saat pengiriman, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.
“langkah harus, proaktif. Rutin cek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia,” Lanjutnya Encep.
langkah Selalu re-check. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan dokumen perjanjian pengiriman barang atau consignment note (CN) ke Bea Cukai.
BACA JUGA:ASN: IKN Bakal Dapat Tunjangan Pionir
BACA JUGA:Jalan Tol Mulus, Bebas Lubang:Menyambut Lebaran
Pengenaan denda ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dan negara, serta menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.