Keppres Pemberhentian Firli dari KPK Akan Proses Malam Ini Bapak Joko Widodo

Kamis 28-12-2023,19:00 WIB
Editor : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO ID, Jakarta.Kamis, 28 Desember 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memproses keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini. Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menerima petikan putusan sidang kode etik Firli Bahuri dari Dewan Pengawas KPK. Istana pun merespons surat itu dengan menyiapkan keppres.

BACA JUGA:Sarapan Bersama Raja Hutan, Kenapa Tidak!

"Saat ini, rancangan keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini, setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Kamis,28 Desember 2023.

BACA JUGA:Mahfud MD Tak Percaya Surat Suara Sudah Tiba Dan Dicoblos WNI Di Taipe,Taiwan

BACA JUGA:Mahfud MD Tanggapi Kasus Penembakan Relawan Prabowo.

Ari menjelaskan Setneg menerima surat dari Dewas KPK, Rabu,27 Desember 2023.kemarin. Surat itu berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif). Setneg juga telah menerima surat dari Firli pada 23 Desember 2023. Surat itu berisi "Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK".

BACA JUGA:Wow Lempar Handuk,Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari KPK

Sebenarnya, Firli telah mengajukan pengunduran diri ke Jokowi sejak 18 Desember. Namun, pengunduran diri itu tak bisa diproses karena tak sesuai syarat pemberhentian pimpinan KPK yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Firli Bahuri saat ini terseret kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kejaksaan Tangkap Indra Charismiadji CALEG DPR PARTAI NASDEM 2024

Firli sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan. Namun, pengadilan menyatakan tidak bisa menerima gugatan Firli. Firli telah dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK. Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pamolango sebagai pe ngganti sementara Firli.

 

Kategori :