Terdakwa Chromebook:Saksi Katakan Main ke Rumah

Terdakwa Chromebook:Saksi Katakan Main ke Rumah

Foto:Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka --

"Ada bukti setor Pak ya?" tanya jaksa"Ada," jawab Sutanto.Yang Mana, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

BACA JUGA:Sita Uang Rp1,3 M: Dari Ilham Habibie, KPK Dikembalikan Mobil Mercy

BACA JUGA:Dipanggil KPK:Nikita Mirzani Terkait Pelaporannya Kasus Dugaan Suap Penegak Hukum

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,"Ujarnya Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat."Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,"Tutupnya.

 

Sumber: