Marina Shankar dan Sarodja Menggugat ke PTUN:Mentri keuangan Purbaya

Marina Shankar dan Sarodja Menggugat ke PTUN:Mentri keuangan Purbaya

Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa --

1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa:

- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 212/MK/KN/2025 tertanggal 15 Juni 2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sarodja, Anisha dan Marina Shankar dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara;

3.Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:

- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 212/MK/KN/2025 tertanggal 15 Juni 2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sarodja, Anisha dan Marina Shankar dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.

 

 

Sumber: