Marina Shankar dan Sarodja Menggugat ke PTUN:Mentri keuangan Purbaya
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa --
1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 212/MK/KN/2025 tertanggal 15 Juni 2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sarodja, Anisha dan Marina Shankar dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara;
3.Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 212/MK/KN/2025 tertanggal 15 Juni 2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sarodja, Anisha dan Marina Shankar dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
Sumber: