Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean

Dewas KPK Akan Memanggil Mantan Ketua KPK Firli Bahuri--

DISWAYPROBOLINGGOID,Jakarta.Jadwalkan pemeriksaan sekitar 13 saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri hari Kamis 21 Desember  2023 .

 

Hal itu disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yaitu Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean usai menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap 12 orang saksi pada Rabu,20 Desember 2023.

 

BACA JUGA:BASMI KORUPSI DI TAMBANG!! Rakyat Sejahtera Rp20 Juta per Bulan.

 

"Pemeriksaan saksi lagi,  Dalam Proses, ada 12 lagi, atau 13 orang Saksi, aku lupa deh," Ujar Tumpak  di kantor Dewas KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Rabu sore.

Tumpak tidak menyebutkan secara detail siapa para saksi yang akan dihadirkan hari Kamis ini. Dia hanya mengungkapkan ada 27 orang yang masuk daftar menjadi saksi.

 

Tumpak Tegaskan  sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Akan digelar secara maksimal.

 

Perencanaanya, Dewas KPK akan menggelar putusan dugaan pelanggaran etik terhadap eks Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) Polri itu pada akhir bulan ini.

 

"Ya kita upayakan ya, upayakan untuk segera akhir tahun ini kita selesaikan," Katanya Tumpak.

 

Dewas KPK telah memeriksa 12 saksi termasuk tiga pimpinan KPK, di antaranya Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolang pada Rabu kemarin.

 

Lanjut, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo , ajudan dan sopir Syahrul  Yasin Limpo juga turut diperiksa di sidang etik Firli Bahuri.

 

BACA JUGA:Alexander Mawarta KPK Ogah Minta Maaf dan Tidak Merasa Malu, Novel Baswedan: Seperti Melindungi Firli Jadi Tersangka

 

Sebelumnya, Dewas KPK menilai tiga perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cukup bukti untuk dibawa ke persidangan.

 

Tiga kasus itu adalah dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

Dugaan pelanggaran Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap SYL dan penerimaan gratifikasi tidak diusut Dewas lantaran kental dengan nuansa pidana. Sementara Dewas KPK hanya berwenang men

gusut dugaan pelanggaran etik.

 

Sumber: kans habshi