Daftarkan Ulang Gugatan Praperadilan Lawan KPK Kamis Besok,Eddy Hiariej
Foto:Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Diperiksa KPK 2023--
BACA JUGA:Lebih Kurang 1 Jam Diperiksa Bawaslu Cawapres 02 Gibran: Kegiatan Di CFD Tidak Ada Pelanggaran
"Di antara 27 September 2023 hingga 24 November 2023 tidak ada kegiatan penyelidikan terhadap para pemohon hingga tiba-tiba para pemohon ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan pada 27 November 2023," kata pengacara Eddy Hiariej dkk membacakan permohonan di PN Jaksel, Senin (18/12).
"Maka penetapan status tersangka terhadap diri para pemohon oleh termohon dimaksud adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.
Selain itu, hal lain yang dipermasalahkan ialah para pemohon mengaku tidak pernah diperiksa sebelum penetapan tersangka pada tahap penyidikan. Adapun proses persidangan gugatan praperadilan Eddy sudah masuk tahap tanggapan dari KPK.Namun gugatan dicabut oleh Eddy.
Sumber: