Waspadalah Akan Ada Sidak:Kasus Pungutan Liar di Rutan KPK Narapidana Koruptor

Waspadalah  Akan Ada Sidak:Kasus Pungutan Liar di Rutan KPK Narapidana Koruptor

Foto :15 Terdakwa Kasus Punggli Menghadiri Sidang Perdana 2024--

Dalam Hal ini, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi di Rutan KPK. Praktik pungli itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar. Perbuatan itu dilakukan sejak Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK.  

  • Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa. 

Inilah 15 terdakwa kasus Pungli Di Penjara KPK:

1. Deden Rochendi

2. Hengki

3. Ristanta

4. Eri Angga Permana

5. Sopian Hadi

6. Achmad Fauzi

7. Agung Nugroho

8. Ari Rahman Hakim

9. Muhammad Ridwan

10. Mahdi Aris

11. Suharlan

12. Ricky Rachmawanto

13. Wardoyo seluruhnya

Sumber: