Pelaku Pembacokan janda Di Probolinggo Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Pembacokan janda Di Probolinggo Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Pembacokan janda dan oknum LSM Di Probolinggo Terancam 5 Tahun Penjara--

PROBOLINGGO.DISWAY.ID - Pelaku pembacokan janda dan oknum LSM di Desa PROBOLINGGO.disway.id/listtag/1317/nogosaren">Nogosaren, Kecamatan Gading, kabupaten PROBOLINGGO, di nyatakan telah melanggar pasal 351 ayat 2 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pelaku yang bernama Abdul Qomar (38), warga Nogosaren. Dia membacok Aida Rofiqoh (46) tetangganya sendiri seorang janda, dan Irfan Wahyudi (42) warga Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, seorang tamu di rumah Aida

Kanit Reskrim Polsek Gading Ipda Antono menjelaskan, dari pengakuan pelaku, mendapat keterangan bahwa pelaku membacok keduanya hanya karena alasan cemburu. Pelaku mengira bahwa lelaki yang bertamu tersebut merupakan kekasih baru pujaan hatinya.

Baca juga:Dua Orang Diamankan di Tambora, Diduga Gangster dan Pelaku Pembacokan

Menceritakan, sebelumnya Aida yang merupakan janda dari mantan kepala desa setempat itu telah lama menjalin hubungan dengan pelaku. Namun sejak satu bulan terakhir, hubungan keduanya renggang dan tak saling memberi kabar.

Pelaku mengira korban Irfan yang saat itu bertamu menjadi penyebab retaknya hubungan pelaku dan korban Aida," jelasnya

Padahal kedatangan Irfan ke rumah Aida untuk membantu Aida membuat surat kuasa. Surat kuasa tersebut akan digunakan untuk keperluan mengurus hak tanah milik Aida,"jelas ipda antono 

Baca juga:Sama-Sama Pemulung Rebutan Lapak, Berujung Pembacokan

Sumber: