Taruna STIP:Di Serahkan Ke Keluarga Histetis Melihat Keadaan Jenazah yang Tewas Dianiaya Senior
Foto:Jenazah Putu Satria Ananta Taruna STIP Di Serahkan Ke Pihak Keluarga Ke Bali 2024.--
“Pasalnya, 338 jo atau subsider 351 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” Tutupnya Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu 04 Mei 2024.
Sumber: