DISWAYPROBOLINGGO.ID - Polres Bangkalan menangkap warga Desa Sendang Dajah, Labang, Bangkalan, Madura, berinisial AL 42 tahun. AL yang tertangkap tengah menyimpan sabu siap edar seberat 50 gram.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan pelaku kini telah diamankan di jalan sekitar rumahnya. Saat ditangkap AL yang mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang ada di Surabaya.
"Pelaku mengaku membeli barang tersebut dari temannya di Surabaya sebanyak 50 gram," ucap Febri, Minggu (18-2-2024).
- BACA JUGA:Seorang Remaja Yang Masih Duduk Di Bangku SMK Tega Membunuh 5 Orang Keluarganya
- BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Di Depok, Wanita Yang Ditemukan Tewas Di sebuah Kontrakan
Febri menyampaikan saat penggeledahan rumah pelaku petugas menemukan sabu yang senilai Rp 50 juta. Sabu tersebut disimpan di dalam kamarnya. Berat bersih dari sabu yang ditemukan 48,1 gram sedangkan 2 gram sabu sudah dijual pelaku kepada pelanggannya.
"Saat digeledah di rumahnya petugas menemukan barang tersebut seberat 48,1 gram. Untuk per klip kecil pelaku menjual dengan harga Rp 450 ribu," ujar Febri.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, mengaku nekat menjual sabu dikarenakan istrinya sedang menderita sakit kanker. Dia butuh uang untuk biaya operasi kanker payudara yang dialami oleh istrinya.