Mahfud mengatakan kecurangan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif telah memiliki yurisprudensi dalam sistem hukum di Indonesia.
Sejak kali pertama muncul pada 2008 saat dirinya naik menjadi Ketua MK, tiga istilah itu telah diatur dan tertuang dalam UU, Peraturan KPU, dan Bawaslu.
"Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya nangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang dan sebagainya," kata Mahfud.
BACA JUGA:Heboh Sirekap: Bawaslu Temukan Kejanggalan,Satu TPS Punya 80.000 Pemilih
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan segera membentuk tim khusus untuk mendalami sejumlah anomali atau kelainan dari hasil Pilpres 2024.
Sekretaris TPN, Hasto Kristiyanto terutama menyoroti temuan masyarakat sipil mulai dari para akademisi hingga aktivis demokrasi terkait dugaan kecurangan dalam pemilu kali ini. Termasuk di dalamnya keterlibatan aparat untuk memenangkan capres-cawapres tertentu.
"Berbagai anomali pemilu itu telah menyentuh aspek legitimasi dari pemilu tersebut. Nah karena itulah kemudian yang keempat dibentuk tim khusus untuk melakukan suatu audit forensik," Ujarnya Hasto usai rapat di gedung High End, Jakarta Pusat, Kamis 15 Februari 2024.