DISWAY PROBOLINGGO.Jakarta, Jum'at 16 Februari 2024.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kejanggalan dalam data pemilih yang ditampilkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dibandingkan dengan data di tempat pemungutan suara (TPS). Temuan Mengejutkan Menunjukkan Satu TPS Yang Memiliki Jumlah Pemilih Mencapai 80.000 Orang, jauh di atas batas maksimal 300-500 pemilih per TPS.
BACA JUGA:Potensi Menjadi Revolusioner, Apple Vision Pro Mendapat Apresiasi dari Berbagai Pihak
BACA JUGA:KPU: Tak Ada Niat Manipulasi Suara,Kami Janji Akan Mengoreksi Kembali
"Itulah makanya kita sama-sama cek. Tidak mungkin, dalam proses ini tidak mungkin. Bahkan ada yang 80.000 dalam satu TPS," tutur Lolly.
BACA JUGA:Hasto Menduga Ganjar Kalah Di Kandang Banteng Karena Hal Ini
BACA JUGA:Jangan Digoblokin Ya: Odang ke Prabowo
Lolly menjelaskan jumlah pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) sudah diatur berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, terdapat penambahan pemilih melalui DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang sifatnya fluktuatif di lapangan."Kalau soal DPT kan sudah ada aturannya sendiri tetapi kita sama-sama tahu ada yang namanya DPTb, ada DPK. Yang Itu sangat fluktuatif di lapangan,"Ujarnya Lolly.