Polisi Ungkap kasus Kopi Bersianida Yang Menewaskan Seorang Pelajar di pacitan,Jatim

Jumat 02-02-2024,11:22 WIB
Editor : Yahya ramadhan

DISWAYPROBOLINGGO.ID--Polisi mengungkap kasus kopi bersianida yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial MR di Desa Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

  Polres Pacitan menetapkan tersangka yang merupakan tetangga dari korban sendiri berinisial Ayu Findi Antika perempuan 26 tahun. saat kejadian tersangka diduga sengaja menuangkan racun sianida ke kopi yang dibuat oleh ayah korban, kemudian diminum oleh pelajar tersebut.   BACA JUGA:Pelaku Kebakaran Gunung Bromo Kini Di Tuntut 3 Tahun Penjara   "Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF," terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho   AF menjadi tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pembongkaran makam, dan otopsi jenazah korban.   BACA JUGA:Dapat Rapor Merah Sepanjang Tahun 2023, Belasan Petugas Pendamping PKH Terancam Dipecat   Motif AF sendiri, Ia mengaku sebelumnya keluarga korban hendak melaporkan dirinya ke  polisi terkait pencurian kartu ATM dan uang ibu kandung korban senilai Rp 32 juta. Untuk menghambat laporan polisi dan proses hukum, muncul niat jahat tersangka dengan cara menuang racun kedalam kopi yang dibuat oleh ayah korban.   Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana.
Tags : #polres pacitan #pacitan kopi bersianida #pacitan #kopi sianida
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini