DISWAYPROBOLINGGO ID.Gresik,Kamis 1 Januari 2024.Polisi menetapkan sopir bus pariwisata yang bertabrakan dengan truk tronton di Jalan Raya Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik pada Sabtu 27 Januari 2024 malam. Sopir bernama Masrukin (55) asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo itu dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:Penyelundupan:Via Kargo Pesawat,Perdagangan Satwa
BACA JUGA:OTT KPK: Cari Bupati Sidoarjo
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya gelar perkara kecelakaan yang menewaskan 5 orang tersebut.
"Tadi siang sudah ditetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara," Katanya Derie kepada kumparan, Rabu 31 Januari 2024
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Masrukin dan hasilnya negatif dari alkohol maupun obat-obatan terlarang.
"Keterangan medis tidak dalam pengaruh alkohol. Gak ada (terpengaruh obat-obatan terlarang)" terangnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Derie mengatakan, Masrukin belum ditahan. Sebab dia masih menjalani perawatan medis akibat kecelakaan itu.
"Saat ini masih dibantarkan karena masih dalam perawatan medis,"Ucapnya.
BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Putra Wibowo Tersangka Kasus Robot Trading, Berawal dari Pelanggaran Imigrasi
BACA JUGA:Sinting! Ayah, kakak, Bahkan Paman Tega Mencabuli Bocah SMP
Dalam kasus ini sebanyak 8 orang telah diperiksa sebagai saksi kecelakaan tersebut. Berdasarkan keterangan mereka, Masrukin terbukti bersalah karena kurang konsentrasi saat mengemudikan bus tersebut.
Korban Kecelakaan Tewaskan 5 Orang
Kecelakaan antara bus pariwisata yang dikendarai Masrukin dengan truk tronton terjadi di Jalan Raya Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik pada Sabtu 27 Januari 2024 malam. Akibatnya, 5 orang tewas dan 15 orang luka-luka dalam kecelakaan ini.
"Empat orang meninggal di lokasi dan satu orang (meninggal dunia) setelah perawatan di RS Fathma Medika," ujar AKP Derie saat dikonfirmasi, Minggu 28 Januari 2024.