DISWAYPROBOLINGGO ID. Semarang,Kamis 25 Januari 2024.Baghastian Wahyu Kisara (27 tahun), terdakwa pembunuh Fauzy Aribammar,pengemudi taksi online di Kota Semarang, Jawa Tengah,divonis hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Ada Apa Dengan Anak Jaman Sekarang! Bocah SMP Tega Melakukan Tindakan Tidak Senonoh Pada Anak TK
BACA JUGA:Pelaku Kebakaran Gunung Bromo Kini Di Tuntut 3 Tahun Penjara
Putusan dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu 24 Januari 2024. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," Ujarnya Haruno
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
Selain itu, lanjut dia, korban meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Semarang, 24 Juli 2023.
Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.
BACA JUGA:Lelaki Yang Ditemukan Tewas Tanpa Di Ketahui Identitasnya Di Kota Bogor
BACA JUGA:Bekasi Selatan:Wanita Lansia Ditemukan Tewas
Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian.