ELON MUSK:Tesla Beralih ke LFP, HOTMAN:Jokowi Marah Pajak Hiburan Naik

Selasa 23-01-2024,09:03 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

Presiden Joko Widodo Geram Akan Kenaikan Pajak Hiburan

Pengacara kondang Hotman Paris menyebut Jokowi marah akan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen.

"Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut," Ucapnya Hotman kepada awak media di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Senin 22 Januari 2024.

BACA JUGA:Elon Musk:Menkominfo Tegas Ancam Beri Sanksi

BACA JUGA:Saham:Prajogo Pangestu (TPIA) Naik 22 Persen

Menurutnya, Jokowi juga sangat marah karena tidak dilaporkan dengan detail mengenai kenaikan pajak hiburan itu. Hal itulah yang membuat Jokowi mengadakan rapat kabinet dan memutuskan untuk memperbolehkan pengusaha kembali ke tarif pajak lama.

"Presiden tidak dilaporkan detail dan beliau marah. Ini informasi saya dapat minggu lalu. Sejak itulah saya gencar bikin video-video (protes). Akhirnya Jumat 19 Januari 2024.lalu rapat kabinet dipimpin Presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh,"Lanjutnya.

Hotman menekankan Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan itu berisi dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

BACA JUGA:INDONESIA:Dapat Dana Hibah 309 Juta Dolar AS Untuk Kesehatan

BACA JUGA:RUPIAH MAKIN KUAT!Rp 15.615 per Dolar AS

Dia menjelaskan, Jokowi kemudian memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

"Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukanperintah Jokowi ini ya," Ucapnya.

Kategori :