OJK:Izin PT SMEFI, Dicabut

Selasa 16-01-2024,20:03 WIB
Editor : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO ID. Jakarta,Selasa 16 Januari 2024.Dengan Adanya Perubahaan Sistem Permodalan Setiap Perusahaan Awal Tahun Di Mana Setiap Perusahaan  Tidak Memenuhi Syarat, Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan pembiayaan PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI). Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut kesulitan keuangan dan pemiliknya gagal menyuntikkan modal tambahan.

BACA JUGA:Nikel Anjlok 40 Persen:Tak Terserap Pasar

BACA JUGA:VinFast Vietnam Ready Investasi Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia

"Pencabutan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024, setelah PT SMEFI ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan," demikian dinyatakan OJK melalui pernyataan resmi, Selasa 16 Januari 2024.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat. 

PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR). 

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR, sebagaimana tertuang dalam rencana tindak. 

BACA JUGA: Awal Tahun 2024 , SIGARET Elektrik Kena Pajak

BACA JUGA:CPO Periode 1-15 Januari 2024,TURUN Menjadi USD 746,69/Metrik Ton

"Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud," ujarnya. 

Menurut OJK, pencabutan izin usaha setelah dilakukannya tahapan-tahapan tersebut terhadap PT SMEFI, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Meski sudah dilarang melakukan kegiatan usaha, PT SMEFI tetap diwajibkan untuk menyelesaikan sejumlah hak dan kewajiban, antara lain:

Selain itu PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.

 

Kategori :