Wow!Terancam Dipenjara 30 Kades di Maluku

Senin 15-01-2024,03:00 WIB
Editor : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO ID. MALUKU Senin 15 Januari 2024.Kampanye Keliling cawapres nomor Urut 2 dihadiri kepala desa dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, terancam dipenjara karena terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024.  Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengaku siap disanksi dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diduga oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku. “Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat 12 Januari 2024 malam.

BACA JUGA:KAMPANYE AKBAR! KPU:Dimulai 21 Januari Hingga 10 Februari 2024

BACA JUGA:MAHFUD : Diselesaikan Bawaslu,Adanya Bagi- Bagi Voucher CAR FREE DAY (CFD) DI Solo

Bawaslu Provinsi Maluku menyebut kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Senin (8/1), diduga melanggar aturan. Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” Ujarnya Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis 11 Januari 2024. Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw lebih lanjut menyebut ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

BACA JUGA:TRANSAKSI Rp 195 M Ke Parpol dari LN: KPU Bukan Urusan Kami

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pelanggaran Gibran Di Ambon,TKN Turunkan Tim Investigasi

Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran. “Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” ucap Samsun di Ambon, Jumat (12/1). Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.

“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya. Pelanggaran pemilu itu terkait kehadiran mereka dalam pertemuan dengan calon wakil presiden (cawapres) nomor 02, Gibran Rakabuming, di Ambon. Puluhan kades itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Mereka ikut menghadiri pertemuan dan menyatakan dukungan terhadap Gibran di Swiss-Belhotel Ambon saat Gibran bersama rombongan berkunjung di Kota Ambon, Maluku, Senin08 Januari 2024.

BACA JUGA:Tak Pantas, Itu Berbahaya ,Mantan Panglima :Kapolri soal Estafet Kepemimpinan

BACA JUGA:Kecelakaan Kereta Api Pandalungan Yang Amblas, Untung Nya Tidak Ada Korban Jiwa

Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu. “Pada prinsipnya kalau di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan pelarangan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu kan merupakan pelanggaran,” tutur Samsun di kantor Bawaslu Maluku di Ambon, Kamis 11 Januari 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP), Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang.

Hasil Rapat Pleno Bawaslu Maluku

Bawaslu Maluku akan kembali melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah perbuatan para kades itu memenuhi syarat formil materiil sebagai temuan atau tidak. “Tapi dugaan awal itu kami menyatakan ini adalah pelanggaran. Karena yang hadir di situ rata-rata berasal dari dua wilayah, yakni dari Kota Ambon dan Maluku Tengah yang sebagian besar yang paling banyak itu dari Maluku Tengah,” ungkap Samsun.

Terkait dengan pertemuan itu, Bawaslu telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumentasi hasil pengawasan dan daftar hadir saat kegiatan. “Dan alat-alat bukti lain kami sudah siapkan itu,” jelasnya. Samsun berharap prosesnya bisa cepat selesai karena dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Bawaslu sendiri.

“Kemungkinan besar nanti kita lihat apakah ini merupakan aksi pidananya bisa terpenuhi atau tidak ataukah ada persoalan administrasi yang kemudian mereka langgar itu berdasarkan Pasal 280,” jelasnya. Ia menambahkan, pengkatagorian kades dilakukan berdasarkan peraturan daerah, misalnya di Kabupaten Maluku Tengah, dalam Peraturan Daerah pada pasal 1 jelas menyebutkan yang disebut dengan Pemerintah Desa di dalamnya ada kepala desa dan raja. “Oleh karena itu mereka (raja/kades) memenuhi legal standing sebagaimana larangan yang dimaksud dalam Pasal 280 itu,” sambungmya.

Ancaman 2 Tahun Penjara

Hingga kini Bawaslu masih melakukan analisis dari sisi substansi dan materi untuk menjatuhkan apakah benar Pasal 280 yang dilanggar atau ada pasal lain yang bisa disangkakan.

“Pelanggaran undang-undang ini ancamannya 2 tahun penjara,” kata Dr. Stevin Melay, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku. Stevin mengimbau kepada seluruh raja/kepala desa yang memiliki jabatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau PKPU 15 pasal 72 ayat 4, untuk menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

 

Kategori :