Dibela Mahfud MD, Peternak jadi Tersangka karena Lawan Pencuri Akhirnya Dibebaskan

Selasa 19-12-2023,06:26 WIB
Reporter : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO ID.Senin,19 Desember 2024  Menkopolhukam Mahfud MD Memberikan Arahan Permasalahan Peternak Kambing Membela Diri, peternak kambing di Serang Banten adalah Muhyani (58) ditersangkakan Melakukan Pembelaan Diri, dari Perlawanan Dengan pencuri sudah dibebaskan Demi Hukum.

Tanggapan Mahfud MD Di Respon Pihak Kejaksaan Negeri Serang, peternak kambing yakni Muhyani yang jadi tersangka usai Membela diri lawan pencuri akhirnya dibebaskan.

BACA JUGA: Kejari Serang Setop Kasus Muhyani yang Bunuh Maling yang Mau Curi Kambingnya, Ini Alasannya

BACA JUGA: Usai Viral, Polisi Bergerak Selidiki Pencurian Kursi Roda Tunawisma di Bekasi

Mahfud MD Mengatakan seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana. Muhyani peternak kambing akhirnya dibebaskan Dari Tuntutan Hukum. Kejaksaan Negeri Serang resmi menghentikan kasus tersebut. Terdakwa pun dibebaskan karena terbukti hanya melakukan upaya membela diri. Hal itu juga turut dikuatkan oleh hasil visum terhadap korban alias si maling yang tewas. Kini nasib peternak kambing yang viral terjerat kasus pembunuhan karena bertahan hidup dari maling berakhir bebas. Dia dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri. Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang.

BACA JUGA: Aksi Pencurian Motor Gagal, Pelaku Acungkan Pistol ke Karyawan Toko di Meruya

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pencurian Elektronik dengan Ilegal Akses

Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023.  Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023. (HO)

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

BACA JUGA: Pencurian Motor di Meruya Terekam CCTV, Motor Dibawa Kabur dengan Cara 'Distut'

BACA JUGA: Apes! Pria Korban Pencurian HP Malah Digebuki Gegara Bertattoo

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani. Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan pe rlawanan menggunakan gunting.

 

 

Kategori :

Terpopuler