Ketua DPD Gerindra Malut, DiPeriksa KPK Terkait Suap Gubernur

Jumat 05-01-2024,20:17 WIB
Editor : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO ID. Jakarta, Jum'at,05 Desember 2024.KOMISI PEMBERANTASAN  KORUPSI Republik Indonesia Memanggil Untuk Pemeriksaan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, terkait dugaan korupsi suap di Pemerintahan Provinsi Malut. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba, Gubernur Malut.

BACA JUGA:Perang Lagi? Rudal balistik Korut Diluncurkan Rusia Serang Ukraina

Syarif dipanggil bersama satu saksi lain bernama Hamrin Mustari, seorang karyawan. Juru Bicara KPK Ali Fikri, belum membeberkan materi apa yang akan digali dari keduanya.

Ali hanya mengatakan, keduanya diperiksa di gedung Merah Putih KPK hari ini, Jumat  05 Desember 2024.

“[Terkait] penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK [Abdul Gani Kasuba] dkk,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

KPK tidak menjelaskan lebih jauh soal keterkaitan Syarif dengan kasus Gubernur Malut ini. Tapi sebelumnya, kediaman Syarif adalah salah satu tempat yang digeledah KPK pasca OTT Gubernur Malut.

BACA JUGA:Peninsula Island Tempat Wisata Di Bali, Tanpa Tiket Alias Gratis

BACA JUGA:Apa Benar Jokowi ke Jateng,Bantu elektabilitas Prabowo - Gibran

Dalam kasus ini, KPK menjerat Abdul Gani sebagai tersangka usai terkena OTT beberapa waktu lalu. Dia diduga menerima suap terkait pengaturan proyek. Diduga terjadi pemberian fee sebagai imbalan pemenang proyek yang sudah ditentukan pemenangnya.

Adapun uang suap yang diduga disetorkan pemenang lelang kepada rekening penampung, sebagai fee pemenang proyek. Dugaan awal, ditemukan uang Rp 2,2 miliar.

BACA JUGA:H. Her Ikut Terseret! Bawaslu Terindikasi Politik Uang, Karena Kegiatan Gus Miftah Kasih Duit

BACA JUGA:Ganti Status? Ayu Ting Ting dapat Restu Anak untuk Menikah Lagi

Gani Kasuba dijerat sebagai penerima suap bersama Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa serta Ramadhan Ibrahim sebagai orang kepercayaan Gani.

Adapun tersangka pemberi adalah: Stevi Thomas (swasta), Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman), Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR), dan Kristian Wuisan (swasta).

Kategori :