DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Selasa,16 Desember 2025.Pemeriksaan,Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas Tidak Banyak Komentar setelah diperiksa penyidik KPK selama sekitar 8 jam. Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Selasa 16 Desember 2025.Yaqut tiba sekitar pukul 11.42 WIB.
BACA JUGA:Cikande 5 Ton Udang:Kementerian LH Dimusnahkan Karena Terpapar Radioaktif
BACA JUGA:Netanyahu:Penembakan di Bondi, Salahkan PM Australia
Yaqut merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 20.10 WIB.Yaqut yang didampingi pengacara dan juru bicaranya menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada KPK. "Kawan-kawan yang saya hormati tolong ditanyakan ke penyidik,"Ujarnya Yaqut singkat di Kantor KPK, Jakarta, Selasa,16 Desember 2025 malam. Hingga berita ini ditulis KPK belum memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan Yaqut. Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari unsur biro perjalanan haji dan umrah.BACA JUGA:Koalisi Melawan : Strategi Amerika-Israel-Singapura Lawan China
BACA JUGA:Wilayah Ukraina ke Rusia:Zelensky Tidak Akan Menyerahkan
Para saksi dimaksud ialah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi; Saodah Abdul Qodir selaku Direktur Travel Farfaza Astatama; H Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro; Ida Nursanti selaku Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani. Kemudian Hilman Faza selaku pihak Travel Farfaza Astatama; dan Ali Makki selaku Dirut PT Al Harmain Jaya Wisata. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada siang hari menyampaikan pemeriksaan tersebut berfokus pada pendalaman kerugian keuangan negara.BACA JUGA:Wilayah Ukraina ke Rusia:Zelensky Tidak Akan Menyerahkan
BACA JUGA:Ternyata Mata-Mata Israel:Nyaris Jadi Wakil Menteri
"Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis. Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama. Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.