DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Selasa 28 Oktober 2025.Pencabutan Gugatan Artis Sandra Dewi, yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, membatalkan gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus ini. Sandra Dewi beralasan patuh pada vonis suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Ingatkan Jangan Sampai Jemput Paksa:Kubu RK Minta Lisa Mariana Kooperatif
BACA JUGA:Ingatkan Jangan Sampai Jemput Paksa:Kubu RK Minta Lisa Mariana Kooperatif
Yang Mana, terungkap dalam penetapan pencabutan permohonan keberatan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025. Surat pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan itu disampaikan kuasa hukumnya ke majelis hakim dalam sidang tersebut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,"Ungkapnya ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Hakim mengabulkan pencabutan permohonan itu. Persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan telah berakhir.
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon," ujar hakim.
BACA JUGA:Sita Uang Rp1,3 M: Dari Ilham Habibie, KPK Dikembalikan Mobil Mercy
BACA JUGA:Purbaya Tolak Permintaan Luhut: Agar INA Diberikan Dana Yang Tidak Terserap APBN
Dalam Hal ini, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),"Ujarnya juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2025.
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.
Sandra beralasan, aset itu diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat,17 Oktober 2025.
Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.