Dipecat dari Militer:Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun

Selasa 12-08-2025,18:47 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO.ID. Lampung,Selasa 12 Agustus 2025.Majelis Hakim Telah Memberikan Hukuman Kepada Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI.Dengan Keputusan Hakim, Peltu Yun Hery Lubis menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:Mantan Gubernur RK: Jalani Tes DNA Terkait Anak Lisa Mariana

BACA JUGA:Ambalat: Terkait Permasalahan Malaysia Jadi Laut Sulawesi ,Respons Menlu Sugiono

Vonis ini dibacakan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin 11 Agustus 2025 yang diketuai majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari.

Dalam Hal ini,memberatkan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis yakni atas perbuatan terdakwa dapat merusak citra TNI AD khususnya di satuan Kodim 0427/WK yang dapat menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap TNI AD.

 

Kedua, terdakwa sebagai dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat malah justru membuka gelanggang sabung ayam dan permainan jenis dadu guncang.

Ketiga, terdakwa selalu atasan yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang perbuatan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah malah ikut bersama Kopda Bazarsah membuka tempat gelanggang sabung ayam dan permainan jenis dadu guncang.

Keempat, akibat kegiatan yang dibuka terdakwa dan Kopda Bazarsah yang membuat terjadinya penggerebekan oleh pihak kepolisian pada 17 Maret 2025 lalu yang berakibat tiga polisi gugur saat sedang bertugas.

BACA JUGA:Besok:Mantan Menag Yaqut Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Jengkel Mahfud MD ke PPATK: Kepanikan Mahasiswi Mau Bayar UKT Rekening Diblokir

Yang Mana, meringankan selama persidangan terdakwa koperatif dan tidak berbelit. Terdakwa berterus terang dan mengakui semua kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Sebelum perkara ini terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana atau disiplin,"Ujarnya.

Juga, terdakwa telah mengabdi diri sebagai prajurit TNI AD selam lebih kurang 27 tahun. Terdakwa juga melaksana beberapa kali tugas operasional dan terdakwa telah mendapatkan beberapa penghargaan.

"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan permainan judi.Dengan itu mengadili terdakwa dengan pidana pokok 3 tahun 6 bulan dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," tegas hakim.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yakni 6 tahun. Setelah mendengar pembacaan vonis, terdakwa Peltu Lubis melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia,"Ucapnya.

Oditur militer pun menyatakan pikir-pikir dalam vonis tersebut.

"Pikir-pikir yang mulia," ujarnya.

Untuk kuasa hukum ketiga korban, Putri Maya Rosmalina mengatakan untuk vonis Peltu Lubis pihaknya agak kurang puas karena jauh dari tuntutan Oditur.

"Tapi Oditur melakukan upaya hukum dengan pikir-pikir atas vonis tersebut. Tapi meski kurang puas atas vonis kami juga senang karena dipecat dari militer,"Tutupnya.

 

Kategori :