DISWAYPROBOLINGGO.ID.Akhirnya Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen.
Pembatalan kenaikan diambil setelah menuai protes dan penolakan warga.BACA JUGA:AMBRUK : IHSG Ada Dalangnya
BACA JUGA:Diduga Milik Riza Chalid: Kejagung Sita Uang Tunai hingga Mobil Mewah
BACA JUGA:Jengkel Mahfud MD ke PPATK: Kepanikan Mahasiswi Mau Bayar UKT Rekening Diblokir
BACA JUGA:Pelantikan Struktur Pengurus PDIP: Mega Wati Merangkap Sekertaris
Biaya PBB-P2 dinyatakan kembali seperti tahun 2024 imbas dari pembatalan kenaikan tahun ini. "Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024,"lanjutnya. Sudewo pun berjanji akan mengembalikan kelebihan biaya kepada warga yang telanjur membayar dengan tarif yang telah dinaikkan. "Bagi yang sudah telanjur membayar, uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa,"Tegasnya. Yang Mana, Sudewo mengaku akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati. Sudewo akan melayani masyarakat secara maksimal dan tulus.