Khofifah Diperiksa Dipolda Jatim Terkait Dana Hibah ,KPK Berikan Sebabnya

Rabu 09-07-2025,19:56 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Rabu 09 Juli 2025.Gurita Kasus Dana Hibah Terus Bergulir Sehingga,

Komisi Pemberatasan Korupsi akan memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022 di Polda Jatim.

BACA JUGA:Baru 4 Bulan :Bobby Nasution, Sudah Tiga Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:Haram Menyerah:Khamenei Berikan Amanat Usai Perang Dengan Israel

Komisi Pemberatasan Korupsi mengungkap alasan memeriksa Khofifah di Polda Jatim.

"Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,"Ujarnya jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu,09 Juli 2025.

Budi menjamin lokasi pemeriksaan tidak akan memengaruhi esensi dari pemeriksaan yang dilakukan. "Dari koordinasi yang dilakukan. Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut," Katanya Budi.

BACA JUGA:Operasi Tangkap Tangan: Diduga Terkait,KPK Akan Panggil Gubernur Sumut

BACA JUGA:SUMUT:KPK Jadikan 5 Tersangka Hasil Operasi Tangkap Tangan

Khofifah akan diperiksa besok, Kamis,10 Juli 2025. Budi menjelaskan, sejauh ini belum ada perubahan jadwal pemeriksaan.

"Sejauh ini masih terjadwal di tanggal tersebut. Komisi Pemberatasan Korupsi meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,"Sambungnya.

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi : Bobby Akan Ikutin Proses Hukum Di KPK

BACA JUGA:Terancam Disita Otoritas Swiss: Rekening Hashim Djojohadikusumo Karena Terlilit Utang Pajak Rp 2,4 triliun

KPK terakhir kali memanggil Khofifah sebagai saksi dalam perkara dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022 pada Jumat,06 Juni 2025. Tapi pada saat itu KPK menyebut Khofifah tidak hadir.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

BACA JUGA:Terancam Disita Otoritas Swiss: Rekening Hashim Djojohadikusumo Karena Terlilit Utang Pajak Rp 2,4 triliun

BACA JUGA:RESPONS CHINA :Rusia Nyatakan Akui Taliban Pemerintah Afghanistan

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

 

Kategori :