Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Melejit hingga Tembus Rekor Tertinggi

Sabtu 11-01-2025,18:22 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Sabtu 11 Januari 2025.Dengan Putaran Perdagangan Logam Mulia , Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam hari ini, meroket sebesar Rp 13.000 menjadi Rp 1.568.000 per gram. Angka ini menembus rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).

BACA JUGA:Berstatus Terpidana :Trump Divonis Bersalah, Jadi Presiden Pertama AS

BACA JUGA:Waspada Rupiah Dalam Keadaan Demam!Hari Pertama Perdagangan 2025

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) sempat terkerek Rp 9.000 di level Rp 1.555.000 per gram pada Jumat 10 Januari 2025.

Sebelumnya rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sepanjang masa (all time high/ATH) berada di level Rp 1.567.000 per gram yang tercatat pada 31 Oktober 2024.

Dalam Hal ini, harga beli kembali atau buyback emas batangan pada Sabtu pagi 11 Januari 2025

juga naik Rp 12.000 menjadi Rp 1.414.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Histori Sebagai Berikut:harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Sabtu pagi 11 Januari 205:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 834.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp 1.568.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 3.076.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 4.589.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 7.615.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 15.175.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 37.812.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 75.545.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 151.012.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 377.265.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 754.320.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.508.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Kategori :