DISWAYPROBOLINGGO.ID-Siap-siap Harga rokok naik mulai 1 Januari 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per awal tahun ini.
Menteri Keuangan menyebut Aturan kenaikan tersebut diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Peraturan kenaikan resmi tersebut berlaku mulai kemarin 1 Januari sesuai PMK Pasal 2 ayat (2) huruf b
BACA JUGA:Wah Beli LPG 3 Kg Mulai Hari Ini 1 Januari 2024,Wajib Terdaftar.
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan itu.
Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu mengatakan kenaikan tersebut tetap menggunakan kebijakan multiyears dengan mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, Ia juga menjabarkan beberapa contoh kenaikan.
"Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal," ujarnya
BACA JUGA:CPO Periode 1-15 Januari 2024,TURUN Menjadi USD 746,69/Metrik Ton
"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen," imbuhnya pada senin(01/01/2024).