DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta , Jum'at 06 September 2024.Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti Melanggar kode etik Dan Menjatuhkan Sanksi Sedang Sesuatu Teguran.
BACA JUGA:Waspadalah Akan Ada Sidak:Kasus Pungutan Liar di Rutan KPK Narapidana Koruptor
BACA JUGA:Diberondong Tembakan OTK: Pelajar di Sumatera Utara Tewas di Tempat
Di Mana putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron mempergunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK.
Perbuatan yang dimaksud adalah terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.
Ghurfon meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.
BACA JUGA:Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek IndonesiaI Gagal Bertahan di 7.700-an
BACA JUGA:Mulai Dibuka:Hari Ini, Pendaftaran Calon Pimpinan KPK
Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.
"Mengadili menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,"Ujarnya Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan, Jumat 06 September 2024.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK,"lanjutnya.
BACA JUGA:Masalah Lini Belakang:Pelatih AC Milan Kecewa usai Kalah dari Parma
BACA JUGA:Grafik Harga Emas 24 Karat Antam dengan Data Terkini (1 September 2024)
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,"Ucapnya Tumpak.
Dalam penjelasannya, Ghufron memaparkan bahwa pada awal 2022, temannya curhat soal menantunya yang bekerja di Kementerian Pertanian. Menurut Ghufron, sang menantu itu mengaku tidak mendapatkan keadilan karena pengajuan mutasi dari Jakarta ke Malang tak kunjung disetujui.