DISWAYPROBOLINGGO ID. Senin,01 Desember 2024.Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali ini. Bagi masyarakat yang ingin pindah tempat memilih, maka wajib mengetahui syarat pindah memilih Pemilu 2024.
BACA JUGA:Relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Mendapatkan Kekerasan Di Duga Oknum TNI Pelakunya
Sebab, ada beberapa hal yang harus dipahami untuk mengajukan pindah tempat memilih pada Pemilu 2024 mendatang. Dengan memahami syarat-syarat tersebut, maka proses pengajuan akan berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:JAGA PEMILU 2024, Presiden RI JOKO WIDODO Undang Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa
Menurut Buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Fajlurrahman Jurdi (2018), Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby, dan lain-lain. Artinya, Pemilu secara konseptual dapat dipahami sebagai sarana implementasi kedaulatan rakyat.
BACA JUGA:Baliho Timpa Pemotor,Bawaslu Turun Tangan Langsung
Bagi masyarakat yang memutuskan untuk pindah tempat memilih pada pesta demokrasi mendatang, berikut adalah
BACA JUGA:KPU Sampaikan Adanya Kelalaian Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Sedangkan untuk prosedur pindah memilih Pemilu 2024 yang perlu dilakukan antara lain sebagai berikut:
Iinformasi tentang syarat pindah memilih Pemilu 2024 lengkap dengan prosedur yang harus dilakukan oleh masyarakat.Salam Demokrasi Mari Kita Sukseskan Pemilu 2024.