Untuk Di Pahami Masyarakat,Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024

Senin 01-01-2024,19:17 WIB
Editor : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO ID. Senin,01 Desember 2024.Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali ini. Bagi masyarakat yang ingin pindah tempat memilih, maka wajib mengetahui syarat pindah memilih Pemilu 2024.

BACA JUGA:Relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Mendapatkan Kekerasan Di Duga Oknum TNI Pelakunya

Sebab, ada beberapa hal yang harus dipahami untuk mengajukan pindah tempat memilih pada Pemilu 2024 mendatang. Dengan memahami syarat-syarat tersebut, maka proses pengajuan akan berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:JAGA PEMILU 2024, Presiden RI JOKO WIDODO Undang Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa

Menurut Buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Fajlurrahman Jurdi (2018), Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby, dan lain-lain. Artinya, Pemilu secara konseptual dapat dipahami sebagai sarana implementasi kedaulatan rakyat.

BACA JUGA:Baliho Timpa Pemotor,Bawaslu Turun Tangan Langsung

Bagi masyarakat yang memutuskan untuk pindah tempat memilih pada pesta demokrasi mendatang, berikut adalah

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • syarat pindah memilih Pemilu 2024 yang penting untuk diketahui.
  • BACA JUGA:KPU Sampaikan Adanya Kelalaian Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

    Sedangkan untuk prosedur pindah memilih Pemilu 2024 yang perlu dilakukan antara lain sebagai berikut:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
  • Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
  • Iinformasi tentang syarat pindah memilih Pemilu 2024 lengkap dengan prosedur yang harus dilakukan oleh masyarakat.Salam Demokrasi Mari Kita Sukseskan Pemilu 2024.

    Kategori :