Jadi Anak Presiden: Ma'ruf Amin ,Kalau Bisa Milih Tentu Semua Orang Pengin

Minggu 25-08-2024,19:34 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

BACA JUGA:Rentan Serangan Siber: Waspada,Kapolri Kita Harus Persiapkan Pengamanan Profesional

Baru Saja , Baleg DPR berencana menganulir putusan MK terkait aturan Pilkada.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan daftar pemilih tetap di masing-masing daerah. Selain itu juga terkait usia minimal calon kepala daerah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

Pembahasan Revisi RUU Pilkada ini dikaitkan dengan upaya memuluskan kesempatan anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur ataupun wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Tapi, DPR memutuskan tidak mengesahkan revisi UU Pilkada saat ini.

DPR lalu mengesahkan PKPU Pilkada berdasarkan putusan MK 60 dan 70 tahun 2024. Ini artinya, Kaesang tak bisa mau Pilgub 2024.

Kategori :