Dalam pasal 40, DPR mempertahankan ayat 1, yakni jumlah minimal kursi di DPRD 20% dan syarat minimal 25% suara di Pileg sebagai syarat mengajukan.
Sudah Jelas, putusan MK, diakali DPR dengan menambah Pasal 40 ayat 2. Tapi, ini bukan berlaku untuk semua partai politik. Baleg mengklasifikasikan, syarat minimal suara berdasarkan DPT tiap daerah hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi.
Inilah yang mengundang kemarahan publik. Tapi, Baleg DPR bergeming. Mereka malah menyebut ini sebagai terobosan hukum dalam penyusunan undang-undang.
"Kita mengakomodir hak saudara-saudara kita dari partai-partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD. Kita restorasi akibat kegaduhan politik akibat penyamarataan membabi buta partai peraih kursi dan tidak,"Ujarnya Waketum Gerindra Habiburokhman.
PDIP sebagai satu-satunya fraksi juga mengingatkan akan ada konsekuensi hukum bila ini terus bergulir.
"Apa yang dibacakan TA tadi Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 itu telah dinyatakan MK inkonstitusional, tolong itu dicatat baik-baik. Artinya dalam hal ini ada pemerintah lengkap dan kita semuanya yang dibacakan tadi itu adalah inkonstitusional," Ucapnya Putra Nababan dalam rapat tersebut.