DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta.Selasa 06 Agustus 2024.Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani belum transparan terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada bulan Mei 2024. Padahal, Kemenperin Membutuhkan Informasi Data Secara Detail Untuk Memitigasi Dampak Pelolosan 26 Ribu Kontainer tertahan tersebut pada industri.
BACA JUGA:Imbas Laporan:Wall Street Ditutup Melemah, Tingkat Pengangguran di AS Naik
BACA JUGA:IHSG Dibuka loyo 0,35 Persen: Bursa Saham Asia Level Merah
Dalam Hal ini,Kemenperin belum bisa menyusun kebijakan atau langkah-langkah antisipatif pelolosan isi kontainer tersebut dari pelabuhan meski kinerja industri manufaktur dalam negeri telah turun pada bulan Juli 2024 berdasarkan IKI (Indeks Kepercayaan Industri) dan kontraksi berdasarkan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur S&P Global.
“Menteri Perindustrian telah menerima surat balasan Menteri Keuangan yang disampaikan dan ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai. Surat dari Dirjen Bea dan Cukai tersebut diterima tanggal 2 Agustus 2024, dua pekan sejak surat tersebut ditandatangani, tanggal 17 Juli 2024,”Ucapnya Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif memberikan keterangan di Jakarta, Senin 05 Agustus 2024.
“Sayangnya, data yang disampaikan pada surat tersebut tidak bisa kami gunakan untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer tersebut pada industri karena terlalu makro, tidak detail dan hanya sebagian. Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang ‘disembunyikan’,” Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif memberikan keterangan di Jakarta, Senin 05 Agustus 2024.
BACA JUGA:1 September 2024:Menteri ESDM Pastikan Tak Ada Pembatasan Konsumen Subsidi BBM
BACA JUGA:Keadaan Keuangan Tesla dan Induk Google:Sebab Tekanan,Wall Street Anjlok
Di Mana, Menteri Perindustrian telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan tanggal 27 Juni 2024 terkait permohonan data isi 26.415 kontainer yang tertahan di pelabuhan. Dalam surat balasan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan data isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan berdasarkan Board Economic Category (BEC) yaitu sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13 persen), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12,7 persen), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17 persen).
Lebih detail, juga disampaikan data 10 besar jenis barang/kontainer dari masing-masing kelompok tersebut dalam dokumen yang dilampirkan. Jika sebagian besar kontainer yang menumpuk berisi bahan baku/bahan penolong (80,13 persen), Febry mempertanyakan urgensi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang dimotori oleh Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan dan merelaksasi impor untuk barang hilir(jadi)/barang konsumsi.
Sedangkan kontainer dengan muatan barang hilir (jadi)/barang konsumsi jumlahnya jauh lebih kecil (12,7 persen). Data yang disampaikan dalam surat Dirjen Bea dan Cukai baru menjelaskan terkait muatan 12.994 kontainer atau 49,19 persen dari data total 26.415 kontainer.
BACA JUGA:Awal Diluncurkan di 2023:Volume Transaksi Bursa Karbon Tembus Rp 36,8 Miliar
BACA JUGA:Keadaan Keuangan Tesla dan Induk Google:Sebab Tekanan,Wall Street Anjlok
Sisanya, isi 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik. Hal ini aneh dan janggal, mengingat Dirjen Bea dan Cukai mengklaim telah meloloskan semua kontainer tersebut dari pelabuhan. Wajarnya, Dirjen Bea dan Cukai memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat.
Permohonan importasi dari Kemenperin didasarkan atas HS Code 8 digit dan terdapat dalam dokumen impor yang dipegang oleh Ditjen Bea dan Cukai. Sedangkan informasi yang disampaikan dalam surat balasan adalah HS Code 2 digit.