DISWAYPROBOLINGGO.Pontianak.Rabu 17 Juli 2024. Seorang napi di Lapas Pontianak, Kalimantan Barat berinisial BR kendalikan penyelundupan 18,9 Kilogram sabu antar provinsi.
Di mana,Penyelundupan Sabu Dari Semarang Tujuan dikirim Ke Jakarta untuk diedarkan di sana tersebut dikendalikannya dari dalam Lapas Pontianak bersama istrinya, FR, yang tinggal di Kecamatan Pontianak Barat.
BACA JUGA:Vonis SYL:Tak Puas, KPK Akan Ajukan Banding
BACA JUGA:Harga Hasil Tambang:Minyak Mentah Turun, Batu Bara
Dalam hal ini,Pengungkapan penyelundupan ini bermula dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menangkap 2 kurir, LS dan JS di tempat yang berbeda.
"Direncanakan, 19 paket sabu itu dari Semarang dikirim ke Jakarta untuk di edarkan di sana, bila berhasil LS dan JS dijanjikan upah 10 juta per Kg, dan mereka telah menerima 80 juta rupiah. LS yang merupakan penghubung ditangkap di sebuah hotel di Pontianak dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,38 gram. Lalu, tim kedua menangkap tersangka JS saat turun dari Kapal di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Keduanya ditangkap pada 7 Juli 2024," ungkap Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombespol Thelly Iskandar Muda. BACA JUGA:Untuk Saksi Meringankan:SYL Minta Jokowi, Ma'ruf Amin,Bahkan JK BACA JUGA:Tragedi Cirebon:Dalang Pembunuhan Vina, Akhirnya Pegi Tertangkap Kombespol Thellyy bilang, dari pemeriksaan kedua kurir tersebut terungkap penyelundupan sabu dikendalikan oleh seorang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang saat ini mendekam di Lapas Pontianak.