Awal Tahun 2024 , SIGARET Elektrik Kena Pajak

Minggu 31-12-2023,09:12 WIB
Editor : KANS HABSHI

Adapun jenis rokok yang dikecualikan dari objek pajak rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Rokok yang dimaksud yakni rokok yang dilinting sendiri atau yang kerap disebut rokok linthing dhewe (tingwe). Ini merupakan rokok yang diracik dan dilinting sendiri oleh konsumen.Rokok tingwe dikecualikan dari objek pajak rokok, dengan catatan rokok tersebut hanya menjadi konsumsi pribadi, tidak diberi merek, tidak dikemas, dan tidak untuk dijual. Ini karena tembakau rajah yang menjadi bahan baku rokok tingwe memiliki karakter yang sama dengan tembakau iris, yang dikenakan cukai.

BACA JUGA:Portal Media Online Blokir ChatGPT Dan Ai Dari Google Bard.

Pajak rokok berbeda dengan cukai rokok. Meski dikenakan dua jenis pungutan, bukan berarti rokok terkena pungutan ganda. Pasalnya, definisi, serta dasar pengenaan antara cukai rokok dan pajak rokok, berbeda. Adapun, pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.Melalui PMK 143/2023, pemerintah juga mengatur tentang kontribusi penerimaan pajak rokok untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Kategori :

Terpopuler