“Terus siapa yang menjamin kualitas penanganan perkara sehingga perkara yang ditangani KPK, Polisi, Jaksa itu memiliki standar yang sama?” Ujarnya Alex.
Diana kasusnya, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penerimaan suap korupsi BTS Bakti Kominfo. Kasus tersebut diusut oleh Kejaksaan Agung.
Untuk itu ,Hakim menilai Achsanul terbukti bersalah menerima aliran korupsi BTS sebesar Rp 40 miliar. Uang tersebut sebagai fee untuk status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS dari BPK.