Kini, pada persidangan mendatang, giliran pihak SYL menghadirkan saksi meringankan.
Dalam perkaranya, SYL bersama dua anak buahnya Kasdi Subagyono dan M. Hatta didakwa melakukan pemerasan kepada pejabat Kementan. Nilai total yang diduga mereka peroleh dari pungli tersebut mencapai Rp 44,5 miliar.
Temuan uang puluhan miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Mulai dari perjalanan ke luar negeri, umrah, hingga membeli barang mewah.