DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta , Jum'at 17 Mei 2024.Aktor Sinetron Preman Pensiun Epy Kusnandar dirawat di RSKO Jakarta karena mengalami depresi. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi.
BACA JUGA:Selesai Ditangkap Kasus Narkoba:Epy Kusnandar
BACA JUGA: Media Tidak Bisa Investigasi:Mahfud MD Revisi RUU Penyiaran Keblinger
Selain itu, Syahduddi mengatakan Epy Kusnandar juga menderita tekanan darah tinggi.
"Iya (depresi). Tes kesehatan Yang Bersangkutan Mengalami Sedikit Demam Dan Tekanan Darahnya Tinggi 230/91," Ujarnya Syahduddi di kantornya, Jumat 17 Mei 2024.
Polisi Buka Kondisi Epy Kusnandar
Syahduddi mengungkapkan Epy Kusnandar saat ini menjalani perawatan di RSKO Jakarta. Kondisinya saat ini belum membaik.
"Ini kami mendapatkan surat dari Direktur Utama rumah sakit sampai saat ini disampaikan bahwa kondisi kesehatan yang bersangkutan belum stabil dan belum membaik," tutur Syahduddi.
Karena itu, Syahduddi mengungkapkan, Epy tidak dihadirkan dalam rilis kasus naroba yang menjeratnya.
BACA JUGA:SORRY YEE:Nichkhun 2PM, karena Baru Bisa Ke Indonesia
BACA JUGA:Gaza Pecah: Peperangan Terdahsyat Tank-tank Israel Masuk ke Rafah
"Dengan pertimbangan aspek kemanusiaan saudara EK tidak kita hadirkan dan dirawat di RSKO Jakarta," Ujarnya Syahduddi.
Polisi telah menjadikan Epy Kusnandar dan rekannya, Yogi Gamblez, sebagai tersangka kasus narkoba.
Epy disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, Yogi disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.