Wajib Mundur:KPU TNI/Polri Aktif ,Mau Maju Pilkada

Jumat 17-05-2024,15:44 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta, Jum'at 17 Mei 2024.Komisi Pemilihan Umum KPU,Komisioner KPU Divisi Teknis, Idham Holik, menegaskan Anggota TNI/Polri aktif Yang Ingin maju Di Pilkada 2024 wajib Mundur Setelah Resmi Ditetapkan Sebagai Paslon. Idham mengatakan, Peraturan yang sama juga berlaku bagi ASN hingga kepala desa.

BACA JUGA: Media Tidak Bisa Investigasi:Mahfud MD Revisi RUU Penyiaran Keblinger

BACA JUGA:Event Internasional: Kabaharkam Polri, Mengatakan Polri Amankan Dengan Strategi Khusus

Idham menyebut aturan itu termaktub dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Mereka wajib menyampaikan surat pernyataan tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada," kata Idham saat dihubungi, Jumat 17 Mei 2024.

Idham melanjutkan, norma tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada. Pasal itu berbunyi:

Di Mana , Wakapolda Aceh aktif, Armia Fahmi, mengambil formulir pendaftaran untuk maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dari Partai Aceh. Pendaftaran itu diterima oleh jubir Partai Aceh, Nurzahri, di Kantor DPP Partai Aceh, Kamis 16 Mei 2024.

Dalam foto yang diunggah oleh Partai Aceh, Armia terlihat mendapatkan KTA lengkap dengan nomor anggota. Namun hal itu sempat dibantah oleh Armia yang mengaku belum mendapat KTA.

BACA JUGA:Dikerim Duluan:Menteri PUPR Dan Menkes Pindah Duluan ke IKN Di Juli 2024

BACA JUGA:Waktu Beli Barang:Saran Tak ada Denda Bea Kerim Ke Luar Negeri

Nurzahri menyebut pihaknya tahu jika Armia saat ini masih menjabat sebagai anggota Polri aktif. Jika ingin maju di Pilbup Aceh Tamiang, Armia harus melampirkan surat pengusulan pensiun. Armia bakal pensiun pada Oktober nanti.

Kategori :

Terpopuler